Senin, 09 Januari 2012

UU No 23 Tahun 1997

Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. COBA ANDA CARI PERATURAN PEMERINTAH (PP) YANG MENGATUR TENTANG LINGKUNGAN HIDUP

4 komentar:

  1. aziz
    PerMen LH Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMenLH nomor 17 Tahun 2001)

    BalasHapus
  2. Herlina Tri N_13_XI IPS4

    NOMOR 4 TAHUN 1982
    TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
    PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
    a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
    kepada bangsa Indonesia, merupakan ruang bagi kehidupan Bangsa
    Indonesia dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan
    Nusantara;
    b. bahwa dalam mendaya gunakan sumber daya alam untuk memajukan
    kesejahteraan umum seperti termuat dalam Undang-undang Dasar 1945 dan
    untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu
    diusahakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan
    seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan
    dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta
    memperhitungkan kebutuahn generasi sekarang dan mendatang;
    c. bahwa kebijaksanaan melindungi dan mengembangkan lingkungan hidup
    dalam hubungan kehidupan antar bangsa adalah sesuai dan selaras
    dengan perkembangan kesadaran lingkungan hidup umat manusia;
    d. bahwa dalam rangka mengatur pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan
    kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh, perlu ditetapkan
    undang-undang pokok untuk menjadi landasan bagi pengelolaan
    lingkungan hidup;

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. nama : indita putri
    kelas : xi is 2
    no : 14

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 27 TAHUN 1999
    TENTANG
    ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutanuntuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan;

    b. bahwa setiap usaha dan/ataukegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perludianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin;

    c. bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan bagi proses pengambilankeputusan tentang pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup;

    d. bahwa dengan diundangkannya Undang‑undang Nomor 23 Tahun 1997 tentangPengelolaan Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;

    e. bahwa berdasarkan haltersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

    Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nornor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699).

    M E M U T U S K A N:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.

    BalasHapus