Jumat, 06 April 2012

Batu MARMER

BATU MARMER

• Pengertian Batu Marmer
Batu Marmer atau batu alam adalah batuan hasil dari proses metamorfosa atau malihan dari batu gamping. Pengaruh dari suhu dan tekanan yang dihasilkan oleh gaya endogen menyebabkan terjadinya rekristalisasi pd batuan tersebut membentuk foliasi maupun non foliasi.
Akibat dari rekristalisasi struktur asal batuan maka membentuk tekstur baru dan keteraturan butir. Marmer Indonesia rata-rata berumur sekitar 30–60 juta th atau berumur Kuarter hingga Tersier.
Marmer selalu berasosiasi keberadaanya dgn batu gamping. Dimana ada batu marmer juga selalu ada batu gamping, sebaliknya setiap ada batu gamping tidak selalu ada marmer. Karena keberadaan marmer berhubungan dengan proses gaya endogen yang mempengaruhinya baik berupa tekanan maupun perubahan temperatur yang tinggi. Di Indonesia penyebaran marmer tersebut cukup banyak, seperti dapat dilihat pd penggunaan marmer atau batu alam tersebut biasa dikategorikan kepada 2 penampilan yaitu type ordinario dan tipe staturio. Tipe ordinario biasanya digunakan untuk pembuatan lantai tempat mandi, meja-meja, dinding dsb, sedangkan tipe staturio sering dipakai untuk tujuan seni pahat dan patung.
• Pemanfaatan Batu Marmer
Negara kita merupakan negara yang kaya akan berbagai batu alam untuk digunakan dalam berbagai hal terutama keindahan sebuah desain rumah. Misalnya batu pualam atau marmer dari Tulungagung, batu Palimanan, batu candi dari Jogja, batu Tasik, batu Purwakarta dan masih ada ratusan jenis batu yang dapat digunakan untuk menghiasi bagian dari rumah tinggal kita, bahkan juga bagi bangunan yang berfunsi selain rumah tinggal. Tekstur dan Warna yang terdapat pada batu alam tersebut menjadi hal yang sangat menarik perhatian untuk ditonjolkan.
Penggunaan batu alam untuk mempercantik elemen bangunan, merupakan tren di kalangan masyarakat terlebih saat ini, yang kebanyakan orang menginginkan sebuah desain yang dekat dengan alam. Batu alam tersebut biasanya digunakan sebagai ornamen dinding garasi, taman, teras, pilar, pelengkap ornamen dapur, hingga kamar mandi dan sebagai aksesoris landscape. Batu alam yang sedang digandrungi ini berhubungan dengan pola hidup masyarakat yang semakin ingin dekat dengan alam. Sebenarnya tujuan pemakaian batuan alam adalah agar tampilan bangunan tidak kaku, massif, ramah dan segar. Selain itu, pemilihan jenis batuan alam sebagai elemen bangunan bisa menyeimbangkan komposisi suatu bangunan secara keseluruhan…dan ini sangat dianjurkan pemakaiannya oleh para penyedia jasa arsitek. Jenis batuan alam itu diambil dan diolah sedemikian rupa untuk berbagai macam keperluan dan aktivitas. Jenisnya yang sangatlah beragam, terlebih saat ini manusia mulai mengolahnya kedalam berbagai bentuk, sesuai dengan karakter batu itu serta fungsinya nanti.
Terdapat beberapa jenis batu alam yang dapat dipilih yaitu batu candi, batu paras Jogja, batu granit hingga andesit yang saat ini mudah didapat di pasaran. Biasanya di pasaran telah dijual dalam bentuk dan ukuran yang mudah untuk dibawa-bawa. Untuk harga, biasanya para penjual mematoka harga bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per meter, sesuai tingkat kerumitan motif dan tekstur serta kelangkaan material di alamnya. Saat ini seiring maraknya masyarakan membuat rumah dengan desain desain arsitektur minimalis, maka penggunaan batu ala mini sangatlah digandrungi. Ini selain dapat mempercantik rumah, sebagai lapisan rumah yang dapat menambah kokoh rumah pemiliknya…. batu alam ini memang unsur yang paling memperkuat kesan desain minimalis. Sesuai dengan teksturnya, batu alam-batu alam ini cukup keras dan padat. Serasi dengan warna yang keabu-abuan dan gelap yang merupak unsur dasar warna minimalis. Dan cocok pula untuk ditempatkan pada eksterior dan interior rumah.
• Jenis-jenis Batu Marmer
A B C




D E F



G H I


J K



KETERANGAN :

A.Penjual batu alam yang mudah ditemui saat ini
B.Batu paras jogja sebagai pelapis ornamen dinding pagar
C.Batu andesit uamg telah dibentuk tipis-tipis di pasaran
D.Pagar desain rumah minimalis dengan ornamen batu susun sirih
E.Batu palimanan yang telah dibentuk tipis di pasaran
F.Batu palimanan yang banyak dijual dalam ukuran kecil
G.Contoh batu sikat yang juga sangat poluler saat ini
H.Bentuk olahan batu sikat yang banyak dijual di pasar
I.Batu sikat sebagai ornamen dinding atau pagar
J.Batu candi yang telah dibentuk agar terlihat lebih menarik
L.Batu candi banyak dijual di pasaran dalam ukuran kecil

NORMA KUFITA SARI
XI-IPS 1/16

KAOLIN sebagai Katalis

NAMA :SRIWIJAVA KUSUMA WIJAYA
NOMOR :23
KELAS :XI IPS 1

KAOLIN SEBAGAI SUMBER SiO2 UNTUK PEMBUATAN
KATALIS Ni/SiO2: KARAKTERISASI DAN UJI KATALIS PADA HIDROGENASI BENZENA MENJADI SIKLOHEKSANA
Abstrak
Mineral clay jenis kaolin telah digunakan sebagai sumber SiO2 dan menghasilkan campuran SiO2 jenis quartz dan quartz alpha sekitar 60 % dari jumlah kaolin yang digunakan. Produk SiO2 berhasil diubah menjadi silika gel dan digunakan sebagai penunjang katalis Ni/SiO2 melalui impregnasi larutan Ni(NO3)2, menghasilkan katalis Ka dan Kb dengan luas permukaan lebih kecil dibanding silika gel. Ukuran pori dan volume pori Ka lebih besar dibanding Kb. Uji katalitik pada hidrogenasi benzena menggunakan katalis Ka menghasilkan sikloheksana lebih banyak dibandingkan dengan menggunakan katalis Kb.
Abstract
Kaolin as a SiO2 Source for Ni/SiO2 Catalyst Syntheses: Characterization and Application of Catalyst for Hydrogenation Benzene to Cyclohexane. Kaolin one of clay minerals has been employed as a SiO2 source and produced a mixture of two type SiO2, quartz and quartz alpha, with the amount of 60 % of kaolin used. The SiO2 produced had been diverted to silica gel and used as supporting agent for Ni/SiO2 catalyst through impregnation of Ni(NO3)2 solution to form Ka and Kb catalysts, that having surface area smaller than the silica gel. The pore size and volume of Ka catalyst is bigger than Kb catalyst. Catalytic properties of Ni/SiO2 catalysts have been investigated for benzene hydrogenation and resulting Ka catalyst had produced more cyclohexane than Kb catalyst.
Keywords: kaolin, silica gel, Ni/SiO2 catalyst, benzene hydrogenation, cyclohexane

1. Pendahuluan
Kaolin atau “Kaolinite” termasuk jenis mineral clay dengan formula Al2O3.2SiO2.2H2O. Nama kaolin berasal dari bahasa Cina “Kau-Ling” yaitu suatu daerah di Cina yang banyak mengandung mineral ini. Kaolin mengandung SiO2 sekitar 50 %, oleh karena itu kaolin dapat digunakan sebagai sumber SiO2 untuk pembuatan silika gel. Silika gel berupa padatan amorf dan berpori yang terbentuk dari proses polimerisasi asam silikat dan mempunyai sifat inert, netral, luas permukaannya besar, dan memiliki daya adsorpsi besar. Oleh karena itu silika gel banyak digunakan sebagai adsorben anorganik, penyerap air, dan sebagai fasa diam pada kromatografi lapisan tipis dan kromatografi gas [1-4].
Pada umumnya hampir semua logam transisi dapat digunakan untuk katalis, karena logam transisi kaya akan elektron, telah mengisi orbital 3d dan memiliki elektron tidak berpasangan sehingga mudah berikatan dengan atom lain. Salah satunya adalah logam Ni yang mempunyai konfigurasi elektron [Ar] 3d84s2 yang banyak digunakan sebagai katalis hidrogenasi alkena [5-9]. Katalis logam nikel mempunyai aktivitas dan selektivitas yang baik dalam suatu reaksi, namun fasa aktif katalis nikel sendiri tidak memiliki permukaan yang luas, sehingga reaksi menjadi tidak efektif dan efisien karena tidak seluruh pusat aktifnya dapat mengadakan kontak dengan reaktan. Oleh karena itu logam nikel perlu didistribusikan pada suatu permukaan padatan penyangga yang memiliki luas permukaan besar, dan pada penelitian ini telah berhasil dibuat katalis Ni/SiO2, dengan cara impregnasi logam Ni pada matriks silika gel yang disintesa dari kaolin [1-2, 6-12]. Katalis Ni/SiO2 yang dihasilkan juga telah dikarakterisasi dengan XRD, IR, BET dan
37 MAKARA, SAINS, VOLUME 12, NO. 1, APRIL 2008: 37-43 38

keasamannya, serta diuji coba pada reaksi hidrogenasi benzena menjadi siklo heksana.
2. Metode Penelitian
Pada penelitian ini, tahap pertama yang dilakukan adalah membuat silika gel dari kaolin yang banyak mengandung unsur silika. Kemudian silika gel yang dihasilkan diimpregnasi dengan logam Ni dan katalis Ni/SiO2 yang dihasilkan dicoba pada hidrogenasi benzena menjadi siklo heksana.
Isolasi SiO2 dari Kaolin
Kaolin (100 gram ) dipanaskan 800 oC dalam tanur selama 6 jam untuk menghasilkan kaolin metastabil. Kemudian ke dalam 40,0 gram kaolin metastabil ditambahkan 15 mL air, 280 mL HCl pekat dan 94 mL HNO3 pekat (aqua regia), lalu direfluk pada 100 oC selama 4 jam dengan pengadukan merata. Setelah dingin, ke dalam campuran ditambahkan lagi 90 mL HCl pekat dan 30 mL HNO3 pekat untuk dilakukan refluks kembali. Hasil refluks disaring dan endapan SiO2 dicuci dengan aquademin hingga bebas asam kemudian dikeringkan dalam oven pada suhu 110 oC.
Penentuan Kadar SiO2
SiO2 hasil isolasi (1,0 gram) dikeringkan hingga didapat berat yang konstan (berat 1). Kemudian 1,0 gram SiO2 yang sama dilarutkan dengan menambahkan 1,0 mL air, 5,0 mL HF dan 2-3 tetes H2SO4 pekat di dalam krusibel platina. Kemudian larutan tersebut dipanaskan (tidak mendidih) hingga HF menguap (sekitar 1 jam), lalu dipanaskan kembali pada suhu 1.050 oC dalam tanur selama 15 menit. Residu didinginkan dalam desikator dan ditimbang hingga konstan (berat 2). Selisih berat 1 dan berat 2 adalah berat SiO2 murni.
Pembuatan Silika Gel
SiO2 yang dihasilkan dari kaolin dicampur dengan Na2CO3 (natrium karbonat) dengan perbandingan mol 1 :1 (6,0 gr SiO2 + 6,0 gr Na2CO3) kemudian digerus hingga halus dan homogen. Campuran dilebur dalam tanur 800 oC selama 3 jam, dan Na2SiO3 yang dihasilkan didiamkan selama semalam, kemudian direndam dalam aquademin selama 12 jam. Endapan yang tersisa dipisahkan dari filtratnya dengan penyaringan, dan endapan dicuci dengan aquademin. Air cucian dan filtrat dicampur dan ditambahkan larutan 6,0 M HNO3 setetes demi setetes dengan pengadukan hingga terbentuk silika hidrosol, kemudian didiamkan selama 2 malam, agar polimerisasi asam silikat berlangsung sempurna membentuk silika hidrogel. Gel SiO2 yang terbentuk disaring dan dicuci hingga bening, kemudian dikeringkan hingga beratnya konstan dalam oven pada suhu 110 oC.
Pembuatan Katalis Ni/SiO2
Pembuatan katalis Ni/SiO2 dilakukan dengan dua cara, yaitu;
a. Ke dalam empat wadah yang masing-masingnya berisi 25 mL larutan Ni(NO3)2 dengan konsentrasi 0,5; 1,0; 1,5; dan 2,0 M ditambahkan 5,0 gr silika gel, diaduk selama 2 jam dan dibiarkan selama 24 jam. Campuran disaring dan endapan dikeringkan selama 2 jam dalam oven dengan suhu 110 oC, kemudian dikalsinasi pada suhu 500 oC selama 2 jam. Selanjutnya katalis ini disebut katalis a (Ka), dan empat katalis a ini dinamakan Ka-1 untuk penambahan larutan Ni(NO3)2 dengan konsentrasi 0,5 M; Ka-2 (1,0 M); Ka-3 (1,5 M) dan Ka-4 (2,0 M).
b. Dibuat sejumlah hidrosol seperti prosedur 2.3., kemudian dibagi 4 bagian dan ke dalam masing-masing bagian ditambahkan 25 mL larutan Ni(NO3)2 dengan konsentrasi 0,5; 1,0; 1,5; dan 2,0 M sambil diaduk merata. Ke dalam campuran ditambahkan HNO3 6,0 M setetes demi setetes hingga terbentuk gel. Kemudian gel disaring dan dicuci hingga bening, dikeringkan dalam oven (110 oC; 2 jam) dan dikalsinasi pada suhu 500 oC selama 2 jam. Selanjutnya katalis ini disebut katalis b (Kb), dan empat katalis jenis b ini dinamakan Kb-1 untuk penambahan larutan Ni(NO3)2 dengan konsentrasi 0,5 M; Kb-2 (1,0 M); Kb-3 (1,5 M) dan Kb-4 (2,0 M).

Uji Katalis Ni/SiO2
Penentuan Jumlah Ni yang Terdapat dalam Katalis. Katalis Ni/SiO2 (0,5 g) dilarutkan dengan cara menambahkan tetes demi tetes HF di dalam wadah plastik dan diencerkan dengan aquademin hingga 50,0 mL. Larutan ini kemudian diencerkan kembali hingga 100 kalinya, lalu dianalisa dengan menggunakan alat AAS.
Uji Keasaman Katalis. Uji keasaman katalis dilakukan pada reaktor unggun tetap (fixed bed reactor). Katalis dibentuk menjadi pelet kemudian dihaluskan dan di ayak hingga homogen dengan ukuran 0,125 – 0,5 mm. Seberat 0,5 gram katalis dimasukkan ke dalam tempat sampel dan direduksi dengan mengalirkan gas H2 (40 mL/menit; bypass) pada suhu 500 oC selama 2 jam. Setelah selesai suhu reaktor diturunkan menjadi 200 oC, tempat sample (bubler) diisi larutan amonia kemudian dialiri gas N2 untuk membawa uap amonia kepada katalis, agar terjadi adsorbsi amonia oleh katalis. Kemudian katalis dikeluarkan dari reaktor dan dinalisa dengan FTIR untuk mengetahui gugus asam Bronsted dan asam Lewis.
Uji Sifat Katalitik. Uji katalitik dari katalis Ni/SiO2 dilakukan pada reaksi hidrogenasi benzena menjadi siklo heksana dalam reaktor unggun tetap (fixed bed reactor). Reduksi katalis dan uji sifat katalitik dilakukan pada kondisi yang sama yaitu, laju alir H2 dan benzena MAKARA, SAINS, VOLUME 12, NO. 1, APRIL 2008: 37-43 39

40 mL/menit, suhu reaktor 200 oC. Hasil reaksi ditampung dalam suatu trapper yang dingin kemudian dianalisa dengan alat GC-FID (laju alir N2 50 mL/menit; Tinjeksi 100 oC ; Tkolom 50 oC ; Tdetektor 200 oC dan kolom yang digunakan squalen).
3. Hasil dan Pembahasan
Sebelum sampel kaolin digunakan, terlebih dahulu dilakukan uji dengan X-Ray Diffraction (XRD) [11-17]. Hasil analisa XRD sampel kaolin memperlihatkan nilai d yang serupa dengan nilai d kaolin standar (Tabel 1), hal ini menunjukkan bahwa sampel yang digunakan adalah kaolin.
Setelah itu, sampel kaolin tersebut digunakan untuk pembuatan silika gel, yang selanjutnya digunakan untuk pembuatan katalis Ni/SiO2.
Pembuatan Silika Gel. Untuk menghasilkan SiO2 sampel kaolin dipanaskan pada suhu 800 oC selama 6 jam untuk diubah menjadi kaolin metastabil. Suhu 800 oC dipilih berdasarkan data TGA/DTA perubahan kaolin seperti terlihat pada Gambar 1 [18], karena pada suhu tersebut ikatan Si-O-Al menjadi lemah. Jika digunakan suhu lebih rendah dari 800 oC (misal suhu 450-700 oC), maka hanya menghasilkan peristiwa dehidroksilasi (pelepasan air) dari kristal seperti persamaan ;
Al2O3.2SiO2.2H2O → Al2O3.2SiO2 + H2O (1)
Setelah ikatan Si-O-Al lemah, dengan penambahan asam kuat diharapkan Si dapat terpisah dari Al, untuk itu kaolin metastabil direfluks dengan aqua regia (campuran HNO3 pekat dan HCl pekat). Hasil refluks diperoleh endapan SiO2 dan larutan berwarna kuning kehijauan yang mengandung senyawa dari logam-logam pengotor seperti Al, Fe, Mn, Mg, P, Ca dan K yang terdapat dalam kaolin. SiO2 yang dihasilkan di analisa dengan cara melarutkannya dengan HF dan H2SO4 pekat. Silika akan berubah menjadi SiF4 dan me nguap, sedangkan pengotor lain yang tersisa, seperti Al2O3 dan Fe2O3 berubah menjadi bentuk floridanya yang kemudian berubah kembali menjadi bentuk oksida setelah bereaksi dengan H2SO4 pada suhu 1.050-1.100 oC seperti persamaan reaksi 2-6. Selisih antara berat awal SiO2 dengan berat senyawa oksida pengotor dihasilkan berat SiO2 murni, yaitu sekitar 60 % dari berat awal kaolin yang digunakan.
SiO2 + 6 HF → H2(SiF6) + 2 H2O (2)
H2(SiF6) → SiF4 + 2 HF (3)
Al2O3 + 6 HF → 2 AlF3 + 3 H2O (4)
2 AlF3 + 3 H2SO4 → Al2(SO4)3 + 6 HF (5)
Al2(SO4)3 → Al2O3 + SO3 (6)
Data XRD produk SiO2 (Tabel 2 dan 3) menunjukkan bahwa produk merupakan suatu campuran yang terdiri dari 2 jenis SiO2 yaitu SiO2 quartz dan SiO2 quartz alpha.
Reaksi SiO2 yang dihasilkan dari kaolin dengan Na2CO3 (1:1) menghasilkan Na2SiO3 (waterglass) yang mudah larut dalam air.
SiO2 + Na2CO3 → Na2SiO3 + CO2 (7)
Tabel 1. Data XRD kaolin d standar (Å) d sampel (Å)
7,14 7,2093
3,57 3,5892
2,34 2,3462

PENCEMARAN AIR

Nama :M Dwi Kurniyarto
No :15
Kelas :XI ips 4-2012

PENCEMARAN AIR :
SUMBER, DAMPAK DAN PENANGGULANGANNYA


PENGERTIAN PENCEMARAN AIR

1. Apa yang disebut Pencemaran Air ?
Istilah pencemaran air atau polusi air dapat dipersepsikan berbeda oleh satu orang dengan orang lainnya mengingat banyak pustaka acuan yang merumuskan definisi istilah tersebut, baik dalam kamus atau buku teks ilmiah. Pengertian pencemaran air juga didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah, sebagai turunan dari pengertian pencemaran lingkungan hidup yang didefinisikan dalam undang-undang. Dalam praktek operasionalnya, pencemaran lingkungan hidup tidak pernah ditunjukkan secara utuh, melainkan sebagai pencemaraan dari komponen-komponen lingkungan hidup, seperti pencemaran air, pencemaran air laut, pencemaran air tanah dan pencemaran udara. Dengan demikian, definisi pencemaran air mengacu pada definisi lingkungan hidup yang ditetapkan dalam UU tentang lingkungan hidup yaitu UU No. 23/1997.
Dalam PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air didefinisikan sebagai : “pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya” (Pasal 1, angka 2). Definisi pencemaran air tersebut dapat diuraikan sesuai makna pokoknya menjadi 3 (tga) aspek, yaitu aspek kejadian, aspek penyebab atau pelaku dan aspek akibat (Setiawan, 2001).
Berdasarkan definisi pencemaran air, penyebab terjadinya pencemaran dapat berupa masuknya mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam air sehingga menyebabkan kualitas air tercemar. Masukan tersebut sering disebut dengan istilah unsur pencemar, yang pada prakteknya masukan tersebut berupa buangan yang bersifat rutin, misalnya buangan limbah cair. Aspek pelaku/penyebab dapat yang disebabkan oleh alam, atau oleh manusia. Pencemaran yang disebabkan oleh alam tidak dapat berimplikasi hukum, tetapi Pemerintah tetap harus menanggulangi pencemaran tersebut. Sedangkan aspek akibat dapat dilihat berdasarkan penurunan kualitas air sampai ke tingkat tertentu. Pengertian tingkat tertentu dalam definisi tersebut adalah tingkat kualitas air yang menjadi batas antara tingkat tak-cemar (tingkat kualitas air belum sampai batas) dan tingkat cemar (kualitas air yang telah sampai ke batas atau melewati batas). Ada standar baku mutu tertentu untuk peruntukan air. Sebagai contoh adalah pada UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 ayat 3 terkandung makna bahwa air minum yang dikonsumsi masyarakat, harus memenuhi persyaratan kualitas maupun kuantitas, yang persyaratan kualitas tettuang dalam Peraturan Mentri Kesehatan No. 146 tahun 1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air. Sedangkan parameter kualitas air minum/air bersih yang terdiri dari parameter kimiawi, fisik, radioaktif dan mikrobiologi, ditetapkan dalam PERMENKES 416/1990 (Achmadi, 2001).

2.2. Indikator Pencemaran Air
Indikator atau tanda bahwa air lingkungan telah tercemar adalah adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati yang dapat digolongkan menjadi :
- Pengamatan secara fisis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan tingkat kejernihan air (kekeruhan), perubahan suhu, warna dan adanya perubahan warna, bau dan rasa
- Pengamatan secara kimiawi, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan zat kimia yang terlarut, perubahan pH
- Pengamatan secara biologis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan mikroorganisme yang ada dalam air, terutama ada tidaknya bakteri pathogen.
Indikator yang umum diketahui pada pemeriksaan pencemaran air adalah pH atau konsentrasi ion hydrogen, oksigen terlarut (Dissolved Oxygen, DO), kebutuhan oksigen biokimia (Biochemiycal Oxygen Demand, BOD) serta kebutuhan oksigen kimiawi (Chemical Oxygen Demand, COD).
Oksigen terlarut (DO)
Tanpa adanya oksegen terlarut, banyak mikroorganisme dalam air tidak dapat hidup karena oksigen terlarut digunakan untuk proses degradasi senyawa organic dalam air. Oksigen dapat dihasilkan dari atmosfir atau dari reaksi fotosintesa algae. Oksigen yang dihasilkan dari reaksi fotosintesa algae tidak efisien, karena oksigen yang terbentuk akan digunakan kembali oleh algae untuk proses metabolisme pada saat tidak ada cahaya. Kelarutan oksigen dalam air tergantung pada temperature dan tekanan atmosfir. Berdasarkan data-data temperature dan tekanan, maka kalarutan oksigen jenuh dalam air pada 25o C dan tekanan 1 atmosfir adalah 8,32 mg/L (Warlina, 1985).
Kadar oksigen terlarut yang tinggi tidak menimbulkan pengaruh fisiologis bagi manusia. Ikan dan organisme akuatik lain membutuhkan oksigen terlarut dengan jumlah cukup banyak. Kebutuhan oksigen ini bervariasi antar organisme. Keberadaan logam berta yang berlebihan di perairan akan mempengaruhi system respirasi organisme akuatik, sehingga pada saat kadar oksigen terlarut rendah dan terdapat logam berat dengan konsentrasi tinggi, organisme akuatik menjadi lebih menderita (Tebbut, 1992 dalam Effendi, 2003).
Pada siang hari, ketika matahari bersinar terang, pelepasan oksigen oleh proses fotosintesa yang berlangsung intensif pada lapisan eufotik lebih besar daripada oksigen yang dikonsumsi oleh proses respirasi. Kadar oksigen terlarut dapat melebihi kadar oksigen jenuh, sehingga perairan mengalami supersaturasi. Sedangkan pada malam hari, tidak ada fotosintesa, tetapi respirasi terus berlangsung. Pola perubahan kadar oksigen ini mengakibatkan terjadinya fluktuasi harian oksigen pada lapisan eufotik perairan. Kadar oksigen maksimum terjadi pada sore hari dan minimum pada pagi hari.
Kebutuhan Oksigen Biokimia (BOD)
Dekomposisi bahan organic terdiri atas 2 tahap, yaitu terurainya bahan organic menjadi anorganik dan bahan anorganik yang tidak stabil berubah menjadi bahan anorganik yang stabil, misalnya ammonia mengalami oksidasi menjadi nitrit atau nitrat (nitrifikasi). Pada penentuan nilai BOD, hanya dekomposisi tahap pertama ynag berperan, sedangkan oksidasi bahan anorganik (nitrifikasi) dianggap sebagai zat pengganggu.
Dengan demikian, BOD adalah banyaknya oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme dalam lingkungan air untuk memecah (mendegradasi) bahan buangan organic yang ada dalam air menjadi karbondioksida dan air. Pada dasarnya, proses oksidasi bahan organic berlangsung cukup lama. Menurut Sawyer dan McCarty, 1978 (Effendi, 2003) proses penguraian bahan buangan organic melalui proses oksidasi oleh mikroorganisme atau oleh bakteri aerobic adalah :
CnHaObNc + (n + a/4 – b/2 – 3c/4) O2 → n CO2 + (a/2 – 3c/2) H2O + c NH3
Bahan organic oksigen bakteri aerob

Untuk kepentingan praktis, proses oksidasi dianggap lengkap selama 20 hari, tetapi penentuan BOD selama 20 hari dianggap masih cukup lama. Penentuan BOD ditetapkan selam 5 hari inkubasi, maka biasa disebut BOD5. Selain memperpendek waktu yang diperlukan, hal ini juga dimaksudkan untuk meminimumkan pengaruh oksidasi ammonia yang menggunakan oksigen juga. Selama 5 hari masa inkubasi, diperkirakan 70% - 80% bahan organic telah mengalami oksidasi. (Effendi, 2003).
Jumlah mikroorganisme dalam air lingkungan tergantung pada tingkat kebersihan air. Air yang bersih relative mengandung mikroorganisme lebih sedikit dibandingkan yang tercemar. Air yang telah tercemar oleh bahan buangan yang bersifat antiseptic atau bersifat racun, seperti fenol, kreolin, detergen, asam cianida, insektisida dan sebagainya, jumlah mikroorganismenya juga relative sedikit. Sehingga makin besar kadar BOD nya, maka merupakan indikasi bahwa perairan tersebut telah tercemar, sebagai contoh adalah kadar maksimum BOD5 yang diperkenankan untuk kepentingan air minum dan menopang kehidupan organisme akuatik adalah 3,0 – 6,0 mg/L berdasarkan UNESCO/WHO/UNEP, 1992. Sedangkan berdasarkan Kep.51/MENKLH/10/1995 nilai BOD5 untuk baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri golongan I adalah 50 mg/L dan golongan II adalah 150 mg/L.

Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD)
COD adalah jumlah oksigen yang diperlukan agar bahan buangan yang ada dalam air dapat teroksidasi melalui reaksi kimia baik yang dapat didegradasi secara biologis maupun yang sukar didegradasi. Bahan buangan organic tersebut akan dioksidasi oleh kalium bichromat yang digunakan sebagai sumber oksigen (oxidizing agent) menjadi gas CO2 dan gas H2O serta sejumlah ion chrom. Reaksinya sebagai berikut :
HaHbOc + Cr2O7 2- + H + → CO2 + H2O + Cr 3+
Jika pada perairan terdapat bahan organic yang resisten terhadap degradasi biologis, misalnya tannin, fenol, polisacharida dansebagainya, maka lebih cocok dilakukan pengukuran COD daripada BOD. Kenyataannya hampir semua zat organic dapat dioksidasi oleh oksidator kuat seperti kalium permanganat dalam suasana asam, diperkirakan 95% - 100% bahan organic dapat dioksidasi.
Seperti pada BOD, perairan dengan nilai COD tinggi tidak diinginkan bagi kepentingan perikanan dan pertanian. Nilai COD pada perairan yang tidak tercemar biasanya kurang dari 20 mg/L, sedangkan pada perairan tercemar dapat lebih dari 200 mg/L dan pada limbah industri dapat mencapai 60.000 mg/L (UNESCO,WHO/UNEP, 1992).

III. SUMBER PENCEMARAN AIR

Banyak penyebab sumber pencemaran air, tetapi secara umum dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu sumber kontaminan langsung dan tidak langsung. Sumber langsung meliputi efluen yang keluar dari industri, TPA sampah, rumah tangga dan sebagainya. Sumber tak langsung adalah kontaminan yang memasuki badan air dari tanah, air tanah atau atmosfir berupa hujan (Pencemaran Ling. Online, 2003). Pada dasarnya sumber pencemaran air berasal dari industri, rumah tangga dan pertanian. Tanah dan air tanah mengandung sisa dari aktivitas pertanian misalnya pupuk dan pestisida. Kontaminan dari atmosfir juga berasal dari aktifitas manusia yaitu pencemaran udara yang menghasilkan hujan asam.
Pengaruh bahan pencemar yang berupa gas, bahan terlarut, dan partikulat terhadap lingkungan perairan dan kesehatan manusia dapat ditunjukkan secara skematik sebagai berikut :

Gambar : Bagan Pengaruh Beberapa Jenis Bahan Pencemar terhadap
Lingkungan Perairan


3.1. Komponen Pencemaran Air
Saat ini hampir 10 juta zat kimia telah dikenal manusia, dan hampir 100.000 zat kimia telah digunakan secara komersial. Kebanyakan sisa zat kimia tersebut dibuang ke badan air atau air tanah. Sebagai contoh adalah pestisida yang biasa digunakan di pertanian, industri atau rumah tangga, detergen yang biasa digunakan di rumah tangga atau PCBs yang biasa digunakan pada alat-alat elektronik.
Erat kaitannya dengan masalah indikator pencemaran air, ternyata komponen pencemaran air turut menentukan bagaimana indikator tersebut terjadi. Menurut Wardhana (1995), komponen pencemaran air dapat dikelompokkan sebagai bahan buangan:
1. padat
2. organic dan olahan bahan makanan
3. anorganik
4. cairan berminyak
5. berupa panas
6. zat kimia.

3.1.1. Bahan buangan padat
Yang dimaksud bahan buangan padat adalah adalah bahan buangan yang berbentuk padat, baik yang kasar atau yang halus, misalnya sampah. Buangan tersebut bila dibuang ke air menjadi pencemaran dan akan menimbulkan pelarutan, pengendapan ataupun pembentukan koloidal.
Apabila bahan buangan padat tersebut menimbulkan pelarutan, maka kepekatan atau berat jenis air akan naik. Kadang-kadang pelarutan ini disertai pula dengan perubahan warna air. Air yang mengandung larutan pekat dan berwarna gelap akan mengurangi penetrasi sinar matahari ke dalam air. Sehingga proses fotosintesa tanaman dalam air akan terganggu. Jumlah oksigen terlarut dalam air menjadi berkurang, kehidupan organisme dalam air juga terganggu.
Terjadinya endapan di dasar perairan akan sangat mengganggu kehidupan organisme dalam air, karena endapan akan menutup permukaan dasar air yang mungkin mengandung telur ikan sehingga tidak dapat menetas. Selain itu, endapan juga dapat menghalangi sumber makanan ikan dalam air serta menghalangi datangnya sinar matahari.
Pembentukan koloidal terjadi bila buangan tersebut berbentuk halus, sehingga sebagian ada yang larut dan sebagian lagi ada yang melayang-layang sehingga air menjadi keruh. Kekeruhan ini juga menghalangi penetrasi sinar matahari, sehingga menghambat fotosintesa dan berkurangnya kadar oksigen dalam air.

3.1.2. Bahan buangan organic dan olahan bahan makanan
Bahan buangan organic umumnya berupa limbah yang dapat membusuk atau terdegradasi oleh mikroorganisme, sehingga bila dibuang ke perairan akan menaikkan populasi mikroorganisme. Kadar BOD dalam hal ini akan naik. Tidak tertutup kemungkinan dengan berambahnya mikroorganisme dapat berkembang pula bakteri pathogen yang berbahaya bagi manusia. Demikian pula untuk buangan olahan bahan makanan yang sebenarnya adalah juga bahan buangan organic yang baunya lebih menyengat. Umumnya buangan olahan makanan mengandung protein dan gugus amin, maka bila didegradasi akan terurai menjadi senyawa yang mudah menguap dan berbau busuk (misal. NH3).

3.1.3. Bahan buangan anorganik
Bahan buangan anorganik sukar didegradasi oleh mikroorganisme, umumnya adalah logam. Apabila masuk ke perairan, maka akan terjadi peningkatan jumlah ion logam dalam air. Bahan buangan anorganik ini biasanya berasal dari limbah industri yag melibatkan penggunaan unsure-unsur logam seperti timbal (Pb), Arsen (As), Cadmium (Cd), air raksa atau merkuri (Hg), Nikel (Ni), Calsium (Ca), Magnesium (Mg) dll.
Kandungan ion Mg dan Ca dalam air akan menyebabkan air bersifat sadah. Kesadahan air yang tinggi dapat merugikan karena dapat merusak peralatan yang terbuat dari besi melalui proses pengkaratan (korosi). Juga dapat menimbulkan endapan atau kerak pada peralatan.
Apabila ion-ion logam berasal dari logam berat maupun yang bersifat racun seperti Pb, Cd ataupun Hg, maka air yang mengandung ion-ion logam tersebut sangat berbahaya bagi tubuh manusia, air tersebut tidak layak minum.

3.1.4. Bahan buangan cairan berminyak
Bahan buangan berminyak yang dibuang ke air lingkungan akan mengapung menutupi permukaan air. Jika bahan buangan minyak mengandung senyawa yang volatile, maka akan terjadi penguapan dan luas permukaan minyak yang menutupi permukaan air akan menyusut. Penyusutan minyak ini tergantung pada jenis minyak dan waktu. Lapisan minyak pada permukaan air dapat terdegradasi oleh mikroorganisme tertentu, tetapi membutuhkan waktu yang lama.
Lapisan minyak di permukaan akan mengganggu mikroorganisme dalam air. Ini disebabkan lapisan tersebut akan menghalangi diffusi oksigen dari udara ke dalam air, sehingga oksigen terlarut akan berkurang. Juga lapisan tersebut akan menghalangi masuknya sinar matahari ke dalam air, sehingga fotosintesapun terganggu. Selain itu, burungpun ikut terganggu, karena bulunya jadi lengket, tidak dapat mengembang lagi akibat kena minyak.

3.1.5. Bahan buangan berupa panas (polusi thermal)
Perubahan kecil pada temperatur air lingkungan bukan saja dapat menghalau ikan atau spesies lainnya, namun juga akan mempercepat proses biologis pada tumbuhan dan hewan bahkan akan menurunkan tingkat oksigen dalam air. Akibatnya akan terjadi kematian pada ikan atau akan terjadi kerusakan ekosistem. Untuk itu, polusi thermal inipun harus dihindari. Sebaiknya industri-industri jika akan membuang air buangan ke perairan harus memperhatikan hal ini.

3.1.6. Bahan buangan zat kimia
Bahan buangan zat kimia banyak ragamnya, tetapi dalam bahan pencemar air ini akan dikelompokkan menjadi :
a. Sabun (deterjen, sampo dan bahan pembersih lainnya),
b. Bahan pemberantas hama (insektisida),
c. Zat warna kimia,
d. Zat radioaktif
a. Sabun
Adanya bahan buangan zat kimia yang berupa sabun (deterjen, sampo dan bahan pembersih lainnya) yang berlebihan di dalam air ditandai dengan timbulnya buih-buih sabun pada permukaan air. Sebenarnya ada perbedaan antara sabun dan deterjen serta bahan pembersih lainnya. Sabun berasal dari asam lemak (stearat, palmitat atau oleat) yang direaksikan dengan basa Na(OH) atau K(OH), berdasarkan reaksi kimia berikut ini :
C17H35COOH + Na(OH) → C17H35COONa + H2O
Asam stearat basa sabun
Sabun natron (sabun keras) adalah garam natrium asam lemak seperti pada contoh reaksi di atas. Sedangkan sabun lunak adalah garam kalium asam lemak yang diperoleh dari reaksi asam lemak dengan basa K(OH). Sabun lemak diberi pewarna yang menarik dan pewangi (parfum) yang enak serta bahan antiseptic seperti pada sabun mandi. Beberapa sifat sabun antara lain adalah sebagai berikut :
a. Larutan sabun mempunyai sifat membersihkan karena dapat mengemulsikan
kotoran yang melekat pada badan atau pakaian
b. Sabun dengan air sadah tidak dapat membentuk busa, tapi akan membentuk
endapan :
2 (C17H35COONa) + CaSO4 → (C17H35COO)2Ca + Na2SO4
endapan
c. Larutan sabun bereaksi basa karena terjadi hidrolisis sebagian.
Sedangkan deterjen adalah juga bahan pembersih sepeti halnya sabun, akan tetapi dibuat dari senyawa petrokimia. Deterjen mempunyai kelebihan dibandingkan dengan sabun, karena dapat bekerja pada air sadah. Bahan deterjen yang umum digunakan adalah dedocylbenzensulfonat. Deterjen dalam air akan mengalami ionisassi membentuk komponen bipolar aktif yang akan mengikat ion Ca dan/atau ion Mg pada air sadah. Komponen bipolar aktif terbentuk pada ujung dodecylbenzen-sulfonat. Untuk dapat membersihkan kotoran dengan baik, deterjen diberi bahan pembentuk yang bersifat alkalis. Contoh bahan pembentuk yang bersifat alkalis adalah natrium tripoliposfat.
Bahan buangan berupa sabun dan deterjen di dalam air lingkungan akan mengganggu karena alasan berikut :
a. Larutan sabun akan menaikkan pH air sehingga dapat menggangg kehidupan
organisme di dalam air. Deterjen yang menggunakan bahan non-Fosfat akan
menaikkan pH air sampai sekitar 10,5-11
b. Bahan antiseptic yang ditambahkan ke dalam sabun/deterjen juga mengganggu
kehidupan mikro organisme di dalam air, bahkan dapat mematikan
c. Ada sebagian bahan sabun atau deterjen yang tidak dapat dipecah (didegradasi)
oleh mikro organisme yang ada di dalam air. Keadaan ini sudah barang tentu
akan merugikan lingkungan. Namun akhir-akhir ini mulai banyak digunakan
bahan sabun/deterjen yang dapat didegradsi oleh mikroorganisme

b. Bahan pemberantas Hama
Pemakaian bahan pemberantas hama (insektisida) pada lahan pertanian seringkali mekiputi daerah yang sangat luas, sehingga sisa insektisida pada daerah pertanian tersebut cukup banyak. Sisa bahan insektisida tersebut dapat sampai ke air lingkungan melalui pengairan sawah, melalui hujan yang jatuh pada daerah pertanian kemudian mengalir ke sungai atau danau di sekitarnya. Seperti halnya pada pencemaran udara, semua jenis bahan insektisida bersifat racun apabila sampai kedalam air lingkungan.
Bahan insektisida dalam air sulit untuk dipecah oleh mikroorganisme, kalaupun biasanya hal itu akan berlangsung dalam waktu yang lama. Waktu degradasi oleh mikroorganisme berselang antara beberapa minggu sampai dengan beberapa tahun. Bahan insektisida seringkali dicampur dengan senyawa minyak bumi sehingga air yang terkena bahan buangan pemberantas hama ini permukaannya akan tertutup lapisan minyak
c. Zat Warna Kimia
Zat warna dipakai hampir pada semua industri. Tanpa memakai zat warna, hasil atau produk industri tidak menarik. Oleh karena itu hampir semua produk memanfaatkannya agar produk itu dapat dipasarkan dengan mudah.
Pada dasarnya semua zat warna adalah racun bagi tubuh manusia. Oleh karena itu pencemaran zat warna ke air lingkungan perlu mendapat perhatian sunggh-sungguh agar tidak sampai masuk ke dalam tubuh manusia melalui air minum. Ada zat warna tertentu yang relatif aman bagi manusia, yaitu zat warna yang digunakan pada industri bahan makanan dan minuman, industri farmasi/obat-obatan.
Zat warna tersusun dari chromogen dan auxochrome. Chromogen merupakan senyawa aromatic yang berisi chromopore, yaitu zat pemberi warna yang berasal dari radikal kimia, misal kelompok nitroso (-NO), kelompok azo (-N=N-), kelompok etilen (>C=C<) dan lain lain. Macam-macam warna dapat diperoleh dari penggabungan radikal kimia tersebut di atas dengan senyawa lain. Sedangkan auxochrome adalah radikal yang memudahkan terjadinya pelarutan, sehingga zat warna dapat mudah meresap dengan baik ke dalam bahan yang akan diberi warna. Contoh auxochrome adalah –COOH atau –SO3H atau kelompok pembentuk garam –NH2 atau –OH.
Zat warna dapat pula diperoleh dari senyawa anorganik dan mineral alam yang disebut dengan pigmen. Ada pula bahan tambahan yang digunakan sesuai dengan fungsinya, misalnya bahan pembentuk lapisan film (misal, bahan vernis, emulsi lateks), bahan pengencer (misal, terpentin, naftalen), bahan pengering (missal, Co, Mn, naftalen), bahan anti mengelupas (missal, polihidroksi fenol) dan bahan pembentuk elastic (misal, minyak).
Berdasarkan bahan susunan zat warna dan bahan-bahan yang ditambahkan, dapat dimengerti bahwa hampir semua zat warna kimia adalah racun. Apabila masuk ke dalam tubuh manusia dapat bersifat cocarcinogenik, yaitu merangsang tumbuhnya kanker. Oleh sebab itu, pembuangan zat kimia ke air lingkungan sangatlah berbahaya. Selain sifatnya racun, zat warna kimia juga akan mempengaruhi kandungan oksigen dalam air mempengaruhi pH air lingkungan, yang menjadikan gangguan bagi mikroorganisme dan hewan air.
d. Zat radioaktif
Tidak tertutup kemungkanan adanya pembuangan sisa zat radioaktif ke air lingkungan secara langsung. Ini dimungkinkan karena aplikasi teknologi nuklir yang menggunakan zat radioaktif pada berbagai bidang sudah banyak dikembangkan, sebagai contoh adalah aplikasi teknologinuklir pada bidang pertanian, kedokteran, farmasi dan lain lain. Adanya zat radioaktif dalam air lingkungan jelas sangat membahayakan bagi lingkungan dan manusia. Zat radioaktif dapat menimbulkan kerusakan biologis baik melalui efek langsung atau efek tertunda.

IV. DAMPAK PENCEMARAN AIR

Pencemaran air dapat berdampak sangat luas, misalnya dapat meracuni air minum, meracuni makanan hewan, menjadi penyebab ketidak seimbangan ekosistem sungai dan danau, pengrusakan hutan akibat hujan asam dsb.
Di badan air, sungai dan danau, nitrogen dan fosfat dari kegiatan pertanian telah menyebabkan pertumbuhan tanaman air yang di luar kendali yang disebut eutrofikasi (eutrofication). Ledakan pertumbuhan tersebut menyebabkan oksigen yang seharusnya digunakan bersama oleh seluruh hewan/tumbuhan air, menjadi berkurang. Ketika tanaman air tersebut mati, dekomposisinya menyedot lebih banyak oksigen. Akibatnya ikan akan mati dan aktivitas bakteri akan menurun.
Dampak pencemaran air pada umumnya dibagi dalam 4 kategori (KLH, 2004)
- dampak terhadap kehidupan biota air
- dampak terhadap kualitas air tanah
- dampak terhadap kesehatan
- dampak terhadap estetika lingkungan


4.1. Dampak terhadap kehidupan biota air
Banyaknya zat pencemar pada air limbah akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut dalam air tersebut. Sehingga akan mengakibatkan kehidupan dalam air yang membutuhkan oksigen terganggu serta mengurangi perkembangannya. Selain itu kematian dapat pula disebabkan adanya zat beracun yang juga menyebabkan kerusakan pada tanaman dan tumbuhan air.
Akibat matinya bakteri-bakteri, maka proses penjernihan air secara alamiah yang seharusnya terjadi pada air limbah juga terhambat. Dengan air limbah menjadi sulit terurai. Panas dari industri juaga akan membawa dampak bagi kematian organisme, apabila air limbah tidak didinginkan dahulu.
4.2. Dampak terhadap kualitas air tanah
Pencemaran air tanah oleh tinja yang biasa diukur dengan faecal coliform telah terjadi dalam skala yang luas, hal ini telah dibuktikan oleh suatu survey sumur dangkal di Jakarta. Banyak penelitian yang mengindikasikan terjadinya pencemaran tersebut.
4.3. Dampak terhadap kesehatan
Peran air sebagai pembawa penyakit menular bermacam-macam antara lain :
- air sebagai media untuk hidup mikroba pathogen
- air sebagai sarang insekta penyebar penyakit
- jumlah air yang tersedia tak cukup, sehingga manusia bersangkutan tak dapat membersihkan diri
- air sebagai media untuk hidup vector penyakit
Ada beberapa penyakit yang masuk dalam katagori water-borne diseases, atau penyakit-penyakit yang dibawa oleh air, yang masih banyak terdapat di daerah-daerah. Penyakit-penyakit ini dapat menyebar bila mikroba penyebabnya dapat masuk ke dalam sumber air yang dipakai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan jenis mikroba yang dapat menyebar lewat air antara lain, bakteri, protozoa dan metazoa.
4.4. Dampak terhadap estetika lingkungan
Dengan semakin banyaknya zat organic yang dibuang ke lingkungan perairan, maka perairan tersebut akan semakin tercemar yang biasanya ditandai dengan bau yang menyengat disamping tumpukan yang dapat mengurangi estetika lingkungan. Masalah limbah minyak atau lemak juga dapat mengurangi estetika. Selain bau, limbah tersebut juga menyebabkan tempat sekitarnya menjadi licin. Sedangkan limbah detergen atau sabun akan menyebabkan penumpukan busa yang sangat banyak. Inipun dapat mengurangi estetika.

V. PENANGGULANGANGAN PENCEMARAN AIR

Pengendalian/penanggulangan pencemaran air di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Secara umum hal ini meliputi pencemaran air baik oleh instansi ataupun non-instansi. Salah satu upaya serius yang telah dilakukan Pemerintah dalam pengendalian pencemaran air adalah melalui Program Kali Bersih (PROKASIH). Program ini merupakan upaya untuk menurunkan beban limbah cair khususnya yang berasal dari kegiatan usaha skala menengah dan besar, serta dilakukan secara bwertahap untuk mengendalikan beban pencemaran dari sumber-sumber lainnya. Program ini juga berusaha untuk menata pemukiman di bantaran sungai dengan melibatkan masyarakat setempat (KLH, 2004).
Pada prinsipnya ada 2 (dua) usaha untuk menanggulangi pencemaran, yaitu penanggulangan secara non-teknis dan secara teknis. Penanggulangan secara non-teknis yaitu suatu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak terjadi pencemaran. Peraturan perundangan ini hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri yang akan dilaksanakan, misalnya meliputi AMDAL, pengaturan dan pengawasan kegiatan dan menanamkan perilaku disiplin. Sedangkan penanggulangan secara teknis bersumber pada perlakuan industri terhadap perlakuan buangannya, misalnya dengan mengubah proses, mengelola limbah atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran.
Sebenarnya penanggulangan pencemaran air dapat dimulai dari diri kita sendiri. Dalam keseharian, kita dapat mengurangi pencemaran air dengan cara mengurangi produksi sampah (minimize) yang kita hasilkan setiap hari. Selain itu, kita dapat pula mendaur ulang (recycle) dan mendaur pakai (reuse) sampah tersebut.
Kitapun perlu memperhatikan bahan kimia yang kita buang dari rumah kita. Karena saat ini kita telah menjadi masyarakat kimia, yang menggunakan ratusan jenis zat kimia dalam keseharian kita, seperti mencuci, memasak, membersihkan rumah, memupuk tanaman, dan sebagainya. Kita harus bertanggung jawab terhadap berbagai sampah seperti makanan dalam kemasan kaleng, minuman dalam botol dan sebagainya, yang memuat unsur pewarna pada kemasannya dan kemudian terserap oleh air tanah pada tempat pembuangan akhir. Bahkan pilihan kita untuk bermobil atau berjalan kaki, turut menyumbangkan emisi asam atu hidrokarbon ke dalam atmosfir yang akhirnya berdampak pada siklus air alam.
Menjadi konsumen yang bertanggung jawab merupakan tindakan yang bijaksana. Sebagai contoh, kritis terhadap barang yang dikonsumsi, apakah nantinya akan menjadi sumber bencana yang persisten, eksplosif, korosif dan beracun atau degradable (dapat didegradasi alam)? Apakah barang yang kita konsumsi nantinya dapat meracuni manusia, hewan, dan tumbuhan aman bagi makhluk hidup dan lingkungan ?
Teknologi dapat kita gunakan untuk mengatasi pencemaran air. Instalasi pengolahan air bersih, instalasi pengolahan air limbah, yang dioperasikan dan dipelihara baik, mampu menghilangkan substansi beracun dari air yang tercemar. Dari segi kebijakan atau peraturanpun mengenai pencemaran air ini telah ada. Bila kita ingin benar-benar hal tersebut dapat dilaksanakan, maka penegakan hukumnya harus dilaksanakan pula. Pada akhirnya, banyak pilihan baik secara pribadi ataupun social (kolektif) yang harus ditetapkan, secara sadar maupun tidak, yang akan mempengaruhi tingkat pencemaran dimanapun kita berada. Walaupun demikian, langkah pencegahan lebih efektif dan bijaksana.
Melalui penanggulangan pencemaran ini diharapkan bahwa pencemaran akan berkurang dan kualitas hidup manusia akan lebih ditingkatkan, sehingga akan didapat sumber air yang aman, bersih dan sehat.

LIMBAH PADAT

: Herlina Tri Nugraheni]
No : 13
Kelas : XI IPS 4 - 2012
MAKALAH
TENTANG LIMBAH PADAT

I. PENDAHULUAN

Pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewajiban bersama berbagai pihak
baik pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat luas. Hal ini menjadi lebih penting
lagi mengingat Indonesia sebagai negara yang perkembangan industrinya cukup
tinggi dan saat ini dapat dikategorikan sebagai negara semi industri (semi
industrialized country). Sebagaimana lazimnya negara yang masih berstatus semi
industri, target yang lebih diutamakan adalah peningkatan pertumbuhan output,
sementara perhatian terhadap eksternalitas negatif dari pertumbuhan industri tersebut
sangat kurang. Beberapa kasus pencemaran terhadap lingkungan telah menjadi topik
hangat di berbagai media masa, misalnya pencemaran Teluk Buyat di Sulawesi Utara
yang berdampak terhadap timbulnya bermacam penyakit yang menyerang penduduk
yang tinggal di sekitar teluk tersebut.
Para pelaku industri kadang mengesampingkan pengelolaan lingkungan yang
menghasilkan berbagai jenis-jenis limbah dan sampah. Limbah bagi lingkungan
hidup sangatlah tidak baik untuk kesehatan maupun kelangsungan kehidupan bagi
masyarakat umum, limbah padat yang di hasilkan oleh industri-industri sangat
merugikan bagi lingkungan umum jika limbah padat hasil dari industri tersebut tidak
diolah dengan baik untuk menjadikannya bermanfaat.
II. PENGERTIAN LIMBAH ATAU SAMPAH

Limbah atau sampah yaitu limbah atau kotoran yang dihasilkan karena
pembuangan sampah atau zat kimia dari pabrik-pabrik. Limbah atau sampah juga merupakan suatu bahan yang tidak berarti dan tidak berharga, tapi kita tidak
mengetahui bahwa limbah juga bisa menjadi sesuatu yang berguna dan bermanfaat
jika diproses secara baik dan benar. Limbah atau sampah juga bisa berarti sesuatu
yang tidak berguna dan dibuang oleh kebanyakan orang, mereka menganggapnya
sebagai sesuatu yang tidak berguna dan jika dibiarkan terlalu lama maka akan
menyebabkan penyakit padahal dengan pengolahan sampah secara benar maka bisa
menjadikan sampah ini menjadi benda ekonomis.














III. DEFINISI LIMBAH PADAT

Limbah padat adalah hasil buangan industri yang berupa padatan, lumpur atau
bubur yang berasal dari suatu proses pengolahan. Limbah padat berasal dari kegiatan
industri dan domestik. Limbah domestik
pada umumnya berbentuk limbah padat rumah tangga, limbah padat kegiatan
perdagangan, perkantoran, peternakan, pertanian serta dari tempat-tempat umum.
Jenis-jenis limbah padat: kertas, kayu, kain, karet/kulit tiruan, plastik, metal,
gelas/kaca, organik, bakteri, kulit telur, dll
.
Sumber-sumber dari limbah padat sendiri meliputi seperti pabrik gula, pulp,
kertas, rayon, plywood, limbah nuklir, pengawetan buah, ikan, atau daging. Secara
garis besar limbah padat terdiri dari :
1) Limbah padat yang mudah terbakar.
2) Limbah padat yang sukar terbakar.
3) Limbah padat yang mudah membusuk.
4) Limbah yang dapat di daur ulang.
5) Limbah radioaktif.
6) Bongkaran bangunan.
7) Lumpur.





IV. DAMPAK PENCEMARAN LIMBAH PADAT

Limbah pasti akan berdampak negatif pada lingkungan hidup jika tidak ada
pengolahan yang baik dan benar, dengan adanya limbah padat didalam linkungan
hidup maka dapat menimbulkan pencemaran seperti :
1) Timbulnya gas beracun, seperti asam sulfida (H2S), amoniak (NH3), methan (CH4), C02 dan sebagainya. Gas ini akan timbul jika limbah padat ditimbun
dan membusuk dikarena adanya mikroorganisme. Adanya musim hujan dan
kemarau, terjadi proses pemecahan bahan organik oleh bakteri penghancur
dalam suasana aerob/anaerob.
2) Dapat menimbulkan penurunan kualitas udara, dalam sampah yang ditumpuk,
akan terjadi reaksi kimia seperti gas H2S, NH3 dan methane yang jika
melebihi NAB (Nilai Ambang Batas) akan merugikan manusia. Gas H2S 50
ppm dapat mengakibatkan mabuk dan pusing.
3) Penurunan kualitas air, karena limbah padat biasanya langsung dibuang
dalam perairan atau bersama-sama air limbah. Maka akan dapat
menyebabkan air menjadi keruh dan rasa dari air pun berubah.
4) Kerusakan permukaan tanah.
Dari sebagian dampak-dampak limbah padat diatas, ada beberapa dampak
limbah yang lainnya yang ditinjau dari aspek yang berbeda secara umum. Dampak
limbah secara umum di tinjau dari dampak terhadap kesehatan dan terhadap
lingkungan adalah sebgai berikut :
1. Dampak Terhadap Kesehatan
Dampaknya yaitu dapat menyebabkan atau menimbulkan panyakit. Potensi
bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut:
a) Penyakit diare dan tikus, penyakit ini terjadi karena virus yang berasal
dari sampah dengan pengelolaan yang tidak tepat.
b) Penyakit kulit misalnya kudis dan kurap.
2. Dampak Terhadap Lingkungan
Cairan dari limbah – limbah yang masuk ke sungai akan mencemarkan airnya
sehingga mengandung virus-virus penyakit. Berbagai ikan dapat mati
sehingga mungkin lama kelamaan akan punah. Tidak jarang manusia juga
mengkonsumsi atau menggunakan air untuk kegiatan sehari-hari, sehingga
menusia akan terkena dampak limbah baik secara langsung maupun tidak
langsung. Selain mencemari, air lingkungan juga menimbulkan banjir karena
banyak orang-orang yang membuang limbah rumah tanggake sungai,
sehingga pintu air mampet dan pada waktu musim hujan air tidak dapat mengalir dan air naik menggenangi rumah-rumah penduduk, sehingga dapat
meresahkan para penduduk.











V. PENGOLAHAN LIMBAH PADAT
Pengolahan limbah padat dapat dilakukan dengan berbagai cara yang
tentunya dapat menjadikan limbah tersebut tidak berdampak buruk bagi lingkungan
ataupun kesehatan. Menurut sifatnya pengolahan limbah padat dapat dibagi menjadi
dua cara yaitu pengolahan limbah padat tanpa pengolahan dan pengolahan limbah
padat dengan pengolahan.
Limbah padat tanpa pengolahan : Limbah padat yang tidak mengandung
unsur kimia yang beracun dan berbahaya dapat langsung dibuang ke tempat tertentu
sebagai TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Limbah padat dengan pengolahan :
Limbah padat yang mengandung unsur kimia beracun dan berbahaya harus diolah
terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat-tempat tertentu.
Pengolahan limbah juga dapat dilakukan dengan cara-cara yang sedehana
lainnya misalnya, dengan cara mendaur ulang, Dijual kepasar loakatau tukang
rongsokan yang biasa lewat di depan rumah – rumah. Cara ini bisa menjadikan
limbah atau sampah yang semula bukan apa-apa sehingga bisa menjadi barang yang
ekonomis dan bisa menghasilkan uang. Dapat juga dijual kepada tetangga kita yang
menjadi tukang loak ataupun pemulung. Barang-barang yang dapat dijual antara lain
kertas-kertas bekas, koran bekas, majalah bekas, botol bekas, ban bekas, radio tua,
TV tua dan sepeda yang usang.
Dapat juga dengan cara pembakaran. Cara ini adalah cara yang paling mudah
untuk dilakukan karena tidak membutuhkan usaha keras. Cara ini bisa dilakukan
dengan cara membakar limbah-limbah padat misalnya kertas-kertas dengan
menggunakan minyak tanah lalu dinyalakan apinya. Kelebihan cara membakar ini
adalah mudah dan tidak membutuhkan usaha keras, membutuhkan tempat atau lokasi
yang cukup kecil dan dapat digunakan sebagai sumber energi baik untuk pembangkit
uap air panas, listrik dan pencairan logam
Faktor – faktor yang perlu kita perhatikan sebelum kita mengolah limbah padat
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Jumlah Limbah
Sedikit dapat dengan mudah kita tangani sendiri. Banyak dapat membutuhkan
penanganan khusus tempat dan sarana pembuangan.
2. Sifat fisik dan kimia limbah
Sifat fisik mempengaruhi pilihan tempat pembuangan, sarana penggankutan
dan pilihan pengolahannya. Sifat kimia dari limbah padat akan merusak dan
mencemari lingkungan dengan cara membentuk senyawa-senyawa baru.
3. Kemungkinan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Karena lingkungan ada yang peka atau tidak peka terhadap pencemaran,
maka perlu kita perhatikan tempat pembuangan akhir (TPA), unsur yang akan
terkena, dan tingkat pencemaran yang akan timbul.
4. Tujuan akhir dari pengolahan
Terdapat tujuan akhir dari pengolahan yaitu bersifat ekonomis dan bersifat
non-ekonomis. Tujuan pengolahan yang bersifat ekonomis adalah dengan
meningkatkan efisiensi pabrik secara menyeluruh dan mengambil kembali
bahan yang masih berguna untuk di daur ulang atau di manfaat lain.
Sedangkan tujuan pengolahan yang bersifat non-ekonomis adalah untuk
mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Mekanisme Pengolahan Limbah



VI. PROSES PENGOLAHAN LIMBAH PADAT

Dalam memproses pengolahan limbah padat terdapat empat proses yaitu
pemisahan, penyusunan ukuran, pengomposan, dan pembuangan limbah.
1. Pemisahan
Karena limbah padat terdiri dari ukuran yang berbedan dan kandungan bahan
yang berbeda juga maka harus dipisahkan terlebih dahulu, supaya peralatan
pengolahan menjadi awet.
Sistem pemisahan ada tiga yaitu diantaranya :
Sistem Balistik. Adalah sistem pemisahan untuk mendapatkan keseragaman
ukuran / berat / volume.
Sistem Gravitasi. Adalah sistem pemisahan berdasarkan gaya berat misalnya
barang yang ringan / terapung dan barang yang berat / tenggelam.
Sistem Magnetis. Adalah sistem pemisahan berdasarkan sifat magnet yang
bersifat agnet, akan langsung menempel. Misalnya untuk memisahkan
campuran logam dan non logam.
2. Penyusunan Ukuran
Penyusunan ukuran dilakukan untuk memperoleh ukuran yang lebih kecil
agar pengolahannya menjadi mudah.
3. Pengomposan
Pengomposan dilakukan terhadap buangan / limbah yang mudah membusuk,
sampah kota, buangan atau kotoran hewan ataupun juga pada lumpur pabrik.
Supaya hasil pengomposan baik, limbah padat harus dipisahkan dan
disamakan ukurannya atau volumenya.
4. Pembuangan Limbah
Proses akhir dari pengolahan limbah padat adalah pembuangan limbah yang
dibagi menjadi dua yaitu :
a) Pembuangan Di Laut
Pembuangan limbah padat di laut, tidak boleh dilakukan pada sembarang
tempat dan perlu diketahui bahwa tidak semua limbah padat dapat
dibuang ke laut. Hal ini disebabkan :
1. Laut sebagai tempat mencari ikan bagi nelayan.
2. Laut sebagai tempat rekreasi dan lalu lintas kapal.
3. Laut menjadi dangkal.
4. Limbah padat yang mengandung senyawa kimia beracun dan
berbahaya dapat membunuh biota laut.
b) Pembuangan Di Darat Atau Tanah
Untuk pembuangan di darat perlu dilakukan pemilihan lokasi yang harus
dipertimbangkan sebagai berikut :
1. Pengaruh iklim, temperatur dan angin.
2. Struktur tanah.
3. Jaraknya jauh dengan permukiman.
4. Pengaruh terhadat sumber lain, perkebunan, perikanan,
peternakan, flora atau fauna. Pilih lokasi yang benar-benar tidak ekonomis lagi untuk kepentingan apapun.





VII. KESIMPULAN

Pada dasarnya limbah adalah sejenis kotoran yang berasal dari hasil
pembuangan dan itu mengakibatkan dampak bagi lingkungan di sekitar tetapi
sekarang banyak ditemukan cara atau solusi untuk menangani dampak-dampak yang
dihasilkan oleh limbah, meskipun demikian pada kenyataannya cara atau solusi
tersebut tidak ada hasilnya karena masih banyak pula kita jumpai limbah atau
sampah disungai dan didarat yang dapat pula menimbulkan banjir serta kerusakan
lingkungan lainnya.

PEMANFAATAN LIMBAH KOTORAN SAPI

Yuliana Ema R
XI_is4-2012
PEMANFAATAN LIMBAH KOTORAN SAPI SEBAGAI PENGGANTI BAHAN BAKAR RUMAH TANGGA YANG LEBIH MEMBERIKAN KEUNTUNGAN EKONOMIS

ABSTRAK
Kegiatan pembangunan peterkan perlu memperhatikan daya dukung dan kualitas lingkungan. Usaha peternakan sapi yang belum terlokalisasi akan menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Pencemaran ini disebabkan oleh pengelolaan limbah yang belum dilakukan dengan baik, tetapi kalau dikelola dengan baik, limbah tersebut akan memberikan nilai tambah bagi usaha perternakan dan lingkungan disekitarnya. Sistem usaha peternakan dengan penerapan usaha pengelolaan limbah menjadi Biogas merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasi limbah ternak dan tidak mencemari lingkugan. Penelitian mengenai pengelolaan limbah sapi ini dilakukan di Desa Pesanggrahan Dusun Toyomerto Kota Batu, Jawa timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa manfaat ekonomis dari pengelolaan limbah sapi melalui penerapan pembuatan Biogas, system pengelolaan limbahnya, manfaat bagi lingkungan. Contoh dengan membandingkan penggunaan Biogas dengan minyak tanah dan bahan bakar lainya.
Kata kunci : Usaha peternakan sapi, limbah, Biogas, Batu

PENDAHULUAN
Meningkatnya kebutuhan hidup dan peningkatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta semakin berkurangnya sumber daya alam yang tidak terbaharui, maka perlu dicarikan suatu jalan alternatif guna mengganti sumber daya energi tersebut dengan sumber daya energi yang terbarukan. Kebutuhan energi tersebut sebenarnya tidak lain adalah energi yang dibutuhkan untuk menghasilkan dan mendistribusikan secara merata sarana-sarana pemenuhan kebutuhan pokok manusia
Berbagai macam bentuk energi telah digunakan manusia seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam yang merupakan bahan bakar yang tidak terbaharui. Selain itu, sumberdaya lainnya seperti kayu bakar saat ini masih digunakan, namun penggunaan kayu bakar tersebut mempunyai jumlah yang terbatas dengan semakin berkurangnya hutan sebagai sumber kayu. Dengan meningkatnya jumlah penduduk, 5
terutama yang tinggal di perdesaan, kebutuhan energi rumah tangga masih menjadi persoalan yang harus dicarikan jalan keluarnya
“Melalui teknologi terapan pembuatan Biogas dari kotoran ternak berpeluang menjadi solusi alternatif atas masalah bahan bakar minyak tanah dan peningkatan produksi ternak menuju swa-sembada daging serta mendorong perbaikan lingkungan (Jawa Pos 22 Juli 2005, hal 12).”
Salah satu teknologi terapan yang ramah lingkungan, biaya murah serta gampang diterapkan serta sangat sesuai dengan kondisi pada saat ini adalah pembuatan Biogas dari kotoran ternak atau dapat juga berupa campuran kotoran ternak dengan bahan tanaman yang dapat saja berupa limbah usaha pertanian ataupun perkebunan. Daya bakar dari Biogas sangat baik, tidak berasap sehingga makanan tetap bersih. Biogas adalah gas yang berasal dari mahluk hidup, dalam hal ini dibincangkan dari kotoran hewan dan tanaman.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, para peternak sapi tertarik akan pemanfaatan limbah kotoran sapi sebagai pengganti bahan bakar rumah tangga guna menghadapi harga bahan bakar minyak yang terus naik dan menguragi pencemaran lingkungan dari limbah kotoran sapi,. Pada kesempatan ini, peneliti ingin meneliti tentang pemanfaatan limbah kotoran sapi sebagai bahan bakar rumah tangga yang lebih menghasilkan keuntungan ekonomis bagi Desa Pasanggrahan Dusun Toyomerto Batu berupa efisiensi biaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki lingkungan hidup.
Rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana tingkat efisiensi pemakaian Biogas kotoran sapi dengan minyak tanah dan bahan bakar lainya? (2) Apa manfaat lain dari pembuatan Biogas terhadap lingkungan?
Penelitian ini bertujuan untuk menggali secara empiris tingkat efisiensi penggunaan minyak tanah dan bahan bakar lain dengan penggunaan Biogas yang cocok dikembangkan pada daerah setempat. Serta mendapatkan manfaat ekonomis dari pembuatan Biogas terhadap lingkungan.
Penelitian ini daharapkan bisa bermanfaat sebagai berikut: (1) Hasil penelitian ini diharapkan peternak sapi mulai menyadari bahwa sebenarnya kotoran sapi adalah salah satu limbah yang dapat diolah dan menghasilkan keuntungan. (2) Hasil 6
penelitian ini diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi peternak sapi tentang bagaimana pemanfaatan limbah dengan optimal. (3) Hasil penelitian ini diharapkan sebagai acuan atau informasi bagi peneliti selanjutnya tentang tema ini. (4) Hasil penelitian ini diharapkan bisa memberikan pandangan berbagai pihak seberapa penting limbah kotoran sapi sebagai sumber Biogas alternatif pengganti bahan bakar rumah tangga. (5) Hasil penelitian ini diharapkan daerah-daerah lain bisa mengikuti jejak pemanfaatan limbah kotoran sapi.
METODE PENELITIAN
Pengolahan limbah kotoran sapi sebagai Biogas melibatkan peternak setempat tetapi untuk komponen teknologi, dilakukan sepenuhnya oleh peneliti. Biogas digunakan sebagai pengganti bahan bakar rumah tanggga selama 3 tahun, dan hasilnya lebih memberikan keuntungan ekonomis dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Penelitian dilakukan di daerah Batu tepatnya di Desa Pesanggrahan, Dusun Toyomerto, Kodya Batu, Malang Jawa Timur.
Bahan dan alat yang digunakan untuk pemanfaatan limbah kotoran sapi sebagai pengganti bahan bakar rumah tangga dapat berupa : a) Pemakaian minyak tanah, LPG, kayu bakar dan Biogas sebagai perbandingan, b) Penggunaan sisa dari fermentasi limbah kotoran sapi sebagai pupuk.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode eksperimen (uji coba). “ metode eksperimen adalah metode untuk memperbandingkan hasilnya pemakaian satu atau lebih kolompok ekperimen (Surabrata, 1998)”. Dan metode terapan dengan study lapangan, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung pada objek penelitian kemudian menganalisis data dan membuat kesimpulan untuk pemecahan masalah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara yaitu peneliti melakukan tanya jawab secara langsung dengan pihak terkait.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Keadaan Lingkungan 7
Desa pesanggarahan, Dusun Toyomerto, Kota Madya Batu, Malang Jawa Timur merupakan daerah pegunungan dengan jumlah penduduknya kurang lebih 250 kepala rumah tangga yang mayoritas pencaharianya adalah peternak sapi dan petani. Rata-rata disetiap rumah terdapat 1-4 ekor sapi dalam satu kepala rumah tangga. Daerah ini sangat mendukung untuk pemanfaatan limbah kotoran sapi, karena pengelola peternakan sapi di Batu tak perlu lagi kebingungan membuang kotoran sapinya. Sebab, kotoran sapi bisa diubah menjadi bahan bakar untuk kompor dan pupuk. Selain itu, area yang cukup luas dan banyaknya kotoran sapi merupakan kesempatan penduduk untuk mengolahnya agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.
Perumahan penduduk yang halaman rumahnya cukup luas dapat digunakan sebagai tempat instalasi teknologi Biogas. Peneliti bekerjasama dengan warga setempat melakukan uci coba pembuatan Biogas secara sederhana yaitu kotoran sapi yang telah terkumpul, dimasukkan ke septic tank untuk dijadikan Biogas. Biogas itu bisa dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga, termasuk memasak. Karena itu, dari dalam septic tank tersebut ada lubang kecil yang dimasuki paralon. Paralon ini tersambung dengan selang yang dihubungkan kekompor gas di dapur rumah.
Teknologi Biogas sudah diterapkan selama kurang lebih 3 tahun yang lalu. Untuk mencukupi kebutuhan gas keluarga dengan empat orang anggota keluarga, dibutuhkan dua sampai tiga ekor sapi. Setiap hari, kotoran perekor sapi bisa mencapai sekitar 10 kg. Dengan demikian, dari tiga ekor sapi bisa didapat sampai 60 kg kotoran. Selain menghasilkan Biogas, sisa fermentasi kotoran sapi tersebut bisa menghasilkan pupuk .
Ada 2 jenis ukuran unit yang digunakan dalam pembuatan Biogas yaitu unit permanen untuk ukuran enam kepala rumah tangga dan ukuran unit mini untuk satu kepala rumah tangga. Untuk ukuran unit permanen memerlukan kurang lebih 25 ekor kotoran sapi dengan perbandingan air 1:1, sedangkan untuk unit mini memerlukan 2-3 ekor kotoran sapi dengan pemakaian selama 1 minggu.
Dari hasil uji coba, kebutuhan keluarga dengan anggota sejumlah 5 orang terhadap Biogas yang digunakan khusus untuk memasak adalah 1,25 m3/ hari atau 0,25 m3 /hari/ orang. Sementara itu setiap 10 kg kotoran ternak sapi (jumlah yang dihasilkan seekor ternak sapi per hari) berpotensi menghasilkan 0,36 m3 Biogas, 8
sehingga untuk satu keluarga dengan 5 anggota keluarga membutuhkan 4 ekor ternak sapi, dengan perhitungan perolehan kotoran ternak sejumlah 40 kg/ hari dan akan menghasilkan Biogas sejumlah 1,44 m3 /hari.
Meskipun daerah pegunungan, untuk mendapatkan kayu bakar tidak semudah yang dibayangkan, namun untuk mendapatkan kayu bakar tanpa perolehan sendiri dapat dibeli dengan harga Rp 10.000 untuk 2 ikat kayu bakar. Untuk minyak tanah dapat dibeli dengan harga sebesar Rp. 2750/liter, sedangkan pemakai gas LPGpun jarang sekali disebabkan harga yang cukup mahal yaitu mencapai Rp. 70.000/tabung selain itu juga menyesuaikan dengan kantong mereka, sehingga pemakai LPG hanya kalangan tertentu saja.
Keluarga-keluarga yang menggunakan Biogas sudah tidak membutuhkan pembelian bahan bakar karena sudah bisa terpenuhi kebutuhannya dari kotoran ternak yang dipeliharanya. Bagi mereka yang bisanya mencari/memotong kayu bakar di hutan kini waktunya bisa dipergunakan untuk kegiatan yang memberikan nilai tambah ekonomis, dengan pekerjaan sambilan yang lain. Biaya yang dikeluarkanpun hanya untuk pembelian peralatan.
KESIMPULAN
Dari hasil penelitian diatas, kita bisa menarik keimpulan antara lain :
1. Terbatasnya sumber energi yang ada di alam dan semakin mahalnya harga bahan bakar rumah tangga menjadi masalah yang dihadapi oleh masyarakat umum.
2. Pemilihan teknologi Biogas dapat menjadi alternatif yang cukup baik dalam mengatasi masalah pemenuhan kebutuhan energi rumah tangga sehari-harinya karena lebih ekonomis.
3. Berdasarkan hasil penelitian dengan perbandingan anggaran pemakaian bahan bakar rumah tangga, penggunaan Biogas merupakan pilihan yang tepat untuk efisiensi biaya.
11

4. Pengolahan limbah kotoran sapi juga berdampak terhadap lingkungan, yaitu pengurangi pencemaran lingkungan, karena kotoran sapi dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar rumah tangga.
5. Sisa dari fermentasi limbah kotoran sapi dapat juga dimanfaatkan sebagai pupuk tanaman.
6. Melalui teknologi Biogas peternak memasak dengan murah, bersih, ramah lingkungan, mendorong kelestarian alam, meningkatkan produksi ternak, menghemat devisa negara, mendukung perbaikan ekonomi rakyat.

UU NO 4 TH 2009

UNDANG UNDANG No. 4 Tahun 2009
Oleh : Yuli Budiantoro
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :
1. Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium
2. Mineral logam antara lain: emas, tembaga
3. Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit
4. Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5. Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran. Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan. Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, berikut akan diuraikan dalam artikel ini.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, gubernur atau bupati walikota sesuai kewenangannya. Pembagian kewenangan Menteri, gubernur dan bupati/walikota adalah:
1. Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
2. Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
3. Bupati/walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil.
IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
IUP diberikan melalui 2 tahapan yaitu:
I. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
II. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)
I. Pemberian WIUP batuan
1. Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
2. Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota dan oleh gubernur harus mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
3. Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP
4. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP
5. Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP. Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.
II. Pemberian IUP batuan
1. IUP terdiri atas : IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
2. Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial
II.a Pemberian IUP Eksplorasi batuan
1. IUP Eksplorasi diberikan oleh :
a. Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
b. Gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 - 12 mil dari garis pantai
c. Bupati/walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
2. IUP Eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan
3. Menteri atau guberrnur menyampaikan penerbitan peta WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi. Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral batuan
4. Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dan wajib memenuhi persyaratan
5. Bila badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam waktu 5 hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau pemerintah daerah dan WIUP menjadi wilayah terbuka
II.b Pemberian IUP Operasi Produksi batuan
1. IUP Operasi Produksi diberikan oleh :
a. Bupati/Walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
b. Gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
c. Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat
2. IUP Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi yang memenuhi persyaratan dimana pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi
3. Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota untuk menunjang usaha pertambangannya
4. Dalam jangka waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP
5. Bila pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan mengusahakannya dengan membentuk badan usaha baru
6. Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP
7. Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan 2 kali dan harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi dan menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral batuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
8. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 :
a) Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b) Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
c) Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
d) Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif' kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.
Semoga pembahasan tata cara pemberian IUP serta ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan batuan ini dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.
Sumber :
Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN DAMPAKNYA

NAMA : YULI BUDIANTORO
NO : 24
KELAS : XI IPS 4

PENYEBAB DAN DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN
(Penyebab dan Dampak Kerusakan Lingkungan) – Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
Lingkungan hidup, menurut UU no. 32 tahun 2009, “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”. Dalam persoalan lingkungan hidup, manusia mempunyai peranan yang sangat penting. Karena pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri pada akhirnya ditujukan buat keberlangsungan manusia di bumi ini.
Kerusakan lingkungan hidup terjadi karena adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung sifat fisik dan/atau hayati sehingga lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (KMNLH, 1998). Kerusakan lingkungan hidup
terjadi di darat, udara, maupun di air. Kerusakan lingkungan hidup yang akan dibahas dalam Bab ini adalah meluasnya lahan kritis, erosi dan sedimentasi, serta kerusakan lingkungan pesisir dan laut.
Faktor penyebab kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Faktor Alam dan Faktor Manusia.

a. Kerusakan Lingkungan Hidup Faktor Alam
Bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Salah satunya adalah gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias. Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain : Letusan gunung berapi, Gempa bumi, dan Angin topan. Peristiwa-peristiwa alam tersebut yang menimbulkan kerusakan pada lingkunga hidup.
b. Kerusakan Lingkungan Hidup Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Manusia merupakan salah satu kategori faktor yang menimbulakan kerusakan lingkungan hidup. Bentuk kerusakan yang di timbulkn oleh manusia adalah:
• Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
• Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
• Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung juga membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
• Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
• Perburuan liar.
• Merusak hutan bakau.
• Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
• Pembuangan sampah di sembarang tempat.
• Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
• Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.