Senin, 09 Januari 2012

KERAGAMAN SDA HAYATI

Keserbaragaman antara organisme-organisme hidup dari seluruh sumber, termasuk diantaranya daratan, lautan dan ekosistem-ekosistem aquatik lain dan kompleks-kompleks ekologis dimana mereka menjadi bagiannya; mencakup keragaman dalam spesies, antara spesies dan ekosistem-ekosistem (Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati, 1992). CARILAH KONVENSI PBB TENTANG KEANEKARAGAMAN HAYATI DAN PER UNDANG UNDANGAN DI INDONESIA TENTANG KEANEKARAGAMAN HAYATI

1 komentar:

  1. Herlina Tri N_13_XI IPS4

    Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman hayati dan sumber daya alamnya. Kekayaan yang dimilki oleh Indonesia ini hendaknya dijaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah diatur dan dikeluarkan oleh pemerintah. Peraturan perundang-undangan terkait dengan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam antara lain sebagai berikut:

    1. UU No. 5 Tahun 1990 tentang “Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”.
    2. UU No. 41 Tahun 1999 Tentang “Kehutanan”.
    3. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang “Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam”.
    4. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1994 tentang “Perburuan Satwa Baru”.
    5. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1994 tentang “Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam”.
    6. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang “Pengawetan Tumbuhan dan Satwa”.
    7. Peratursn Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang “Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar”.
    8. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002 tentang “Tata Hutan dan Rencana Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, dan Penggunaan Kawasan”.
    9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2004 tentang “Perlindungan Hutan”.
    10. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 447/Kpts-II/2003 tentang “Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar”.

    BalasHapus